Besaran UMK Provinsi Jateng (Jawa Tengah) Terbaru Tahun 2015 - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan penetapan UMK tahun 2015 untuk 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah. Upah minimun tertinggi tetap berada di Kota Semarang dengan jumlah Rp 1.685.000. Ganjar mengumumkannya di ruang rapat lantai dua Kantor Gubernur Jateng. Ada yang unik dalam pengumumannya itu, ia menggunakan bahasa Jawa Karena bertepatan dengan hari Kamis, yaitu hari yang sudah diatur Pergub agar menggunakan bahasa Jawa saat berkomunikasi.
Besaran UMK Provinsi Jateng (Jawa Tengah) Tahun 2015 - Jawa Tengah adalah sebuah provinsi Indonesia yang terletak di bagian tengah Pulau Jawa. Provinsi ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Barat di sebelah barat, Samudra Hindia dan Daerah Istimewa Yogyakarta di sebelah selatan, Jawa Timur di sebelah timur, dan Laut Jawa di sebelah utara. Luas wilayahnya 34.548 km�, atau sekitar 28,94% dari luas pulau Jawa. Provinsi Jawa Tengah juga meliputi Pulau Nusakambangan di sebelah selatan (dekat dengan perbatasan Jawa Barat), serta Kepulauan Karimun Jawa di Laut Jawa.
Pengertian Jawa Tengah secara geografis dan budaya kadang juga mencakup wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Jawa Tengah dikenal sebagai "jantung" budaya Jawa. Meskipun demikian di provinsi ini ada pula suku bangsa lain yang memiliki budaya yang berbeda dengan suku Jawa seperti suku Sunda di daerah perbatasan dengan Jawa Barat. Selain ada pula warga Tionghoa-Indonesia, Arab-Indonesia dan India-Indonesia yang tersebar di seluruh provinsi ini.
Sejak tahun 2008, provinsi Jawa Tengah memiliki hubungan kembar dengan provinsi Fujian di China.
"UMK paling inggil inggih punika Kitha Semarang, Rp 1.685.000," kata Ganjar, Kamis (20/11/2014).
Sementara itu UMK paling rendah ada di Kabupaten Cilacap wilayah Barat dan Kabupaten Bayumas yaitu Rp 1.100.000. Dengan penetapan itu, besaran UMK terendah tidak lagi berada di Kabupaten Purworejo yang besarannya Rp 910.000 tahun 2014 dan meningkat menjadi Rp 1.165.000 tahun depan.
"Rata-rata kenaikan UMK Rp 157.929 dan kenaikan UMK 2015 dari 2014 sebesar 14,96%," pungkas Ganjar dengan bahasa Jawa.
Lebih lanjut ia menyebutkan ada 31 Kabupaten/Kota yang sudah 100% KHL, namun ada 6 Kabupaten/Kota yang belum sampai 100% KHL termasuk Cilacap yang dibagi menjadi wilayah Kota, Wilayah Timur, dan Wilayah Barat.
"Penetapan UMK sudah memperhatikan kenaikan harga BBM," tegasnya.
Berikut daftar upah minimun di 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah tahun 2015 :
- Kota Semarang Rp 1.685.000
- Kabupaten Demak Rp 1.535.000
- Kabupaten Kendal Rp 1.383.000
- Kabupaten Semarang Rp 1.419.000
- Kota Salatiga Rp 1.287.000
- Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000
- Kabupaten Blora Rp 1.180.000
- Kabupaten Kudus Rp 1.380.000
- Kabupaten Jepara Rp 1.150.000
- Kabupaten Pati Rp 1.176.500
- Kabupaten Rembang Rp 1.120.000
- Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800
- Kota Surakarta Rp 1.222.400
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000
- Kabupaten Sragen Rp 1.105.000
- Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000
- Kabupaten Klaten Rp 1.170.000
- Kota Magelang Rp 1.211.000
- Kabupaten Magelang Rp 1.255.000
- Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000
- Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000
- Kabupaten Kebumen Rp 1.157.000
- Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000
- Kabupaten Cilacap
- Wilayah Kota Rp 1.287.000
- Wilayah Timur Rp 1.200.000
- Wilayah Barat Rp 1.100.000
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600
- Kabupaten Batang Rp 1.270.000
- Kota Pekalongan Rp 1.291.000
- Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000
- Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400
- Kota Tegal Rp 1.206.000
- Kabupaten Tegal Rp 1.155.000
- Kabupaten Brebes Rp 1.166.550
Sumber :